Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction