Correct Article 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Current Text
(1) Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Your Correction
