Correct Article 37
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
