Correct Article 36
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Your Correction
