Correct Article 35
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian atas nama bupati/wali Kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota.
Your Correction
