Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian atas nama bupati/wali Kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota.
Your Correction