Correct Article 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pertanian di provinsi atas nama gubernur dan/atau kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab melakukan koordinasi, pembinaan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah lintas daerah kabupaten/kota.
Your Correction
