Correct Article 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian pertanian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian melakukan:
a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. koordinasi dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.
Your Correction
