Correct Article 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh Penyedia barang dengan melakukan input:
a. dokumen BAST; dan
b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging, ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian, paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi.
(2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
Your Correction
