Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. (2) Hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dicatat oleh pejabat penandatangan kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis barang, meliputi merek, nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan b. dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya pejabat penandatangan kontrak membuat dokumen berita acara penerimaan barang. (3) Dalam hal barang yang memerlukan konstruksi/instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang. (4) Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara penyedia dan pejabat penandatangan kontrak dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan berita acara serah terima barang antara penerima barang dengan pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction