Correct Article 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatangan kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
Your Correction
