Correct Article 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penandatangan kontrak dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis di titik bagi.
Your Correction
