Correct Article 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak.
(2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang menyatakan bersedia menerima barang sebagai barang hibah.
Your Correction
