Correct Article 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan calon penerima dan calon lokasi.
Your Correction
