Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan calon penerima dan calon lokasi.
Your Correction