Correct Article 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(2) Bukti surat setoran sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Your Correction
