Correct Article 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan.
(2) Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
(3) Dalam hal dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan:
a. pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan
b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian.
Your Correction
