Correct Article 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil seleksi calon penerima dan calon lokasi.
(2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.
Your Correction
