Correct Article 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
Your Correction
