Correct Article 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi sesuai persyaratan seleksi.
(2) Persyaratan seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
