Correct Article 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Pengusulan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani, dilakukan melalui Aplikasi Proposal Elektronik.
(2) Pengusulan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi calon penerima Bantuan Pemerintah yang bukan merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani, dilakukan sesuai dengan mekanisme pengusulan dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
