Correct Article 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan menjadi penerima bantuan pemerintah.
Your Correction
