Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kegiatan:
a. pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan;
b. pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan;
c. pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan;
d. pengelolaan perlindungan tanaman pangan;
e. peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat;
f. peningkatan produksi buah dan florikultura;
g. perbenihan hortikultura;
h. pelindungan hortikultura;
i. peningkatan produksi pakan ternak;
j. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
k. penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak;
l. peningkatan kesehatan masyarakat veteriner;
m. pengelolaan air irigasi untuk pertanian;
n. pelindungan dan penyediaan lahan;
o. pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian;
p. fasilitasi pupuk dan pestisida; dan
q. perakitan dan modernisasi pertanian.
Your Correction
