Correct Article 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Kegiatan:
a. hilirisasi hasil tanaman pangan;
b. hilirisasi hasil hortikultura;
c. pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
d. penguatan perlindungan perkebunan;
e. pengembangan kawasan tanaman semusim dan tahunan;
f. hilirisasi hasil perkebunan;
g. penguatan perbenihan perkebunan;
h. hilirisasi hasil peternakan; dan
i. standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian.
Your Correction
