Correct Article 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Kegiatan:
a. penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. penguatan penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan
c. penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian.
Your Correction
