Correct Article 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan vokasi;
b. nilai tambah dan daya saing industri;
c. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
dan
d. dukungan manajemen.
Your Correction
