Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang berjasa di bidang pertanian dan memenuhi kriteria yang dijabarkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan. (4) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. bantuan benih, bibit, dan bantuan saprodi budi daya tanaman dan/atau ternak; b. bantuan pelindungan tanaman dan dampak perubahan iklim; c. bantuan fasilitasi sertifikasi mutu tanaman; d. bantuan promosi; e. bantuan operasional pekebun; f. bantuan operasional bagi siswa, mahasiswa, dan/atau alumni, petani, serta duta petani milenial; g. pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan h. bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah. (5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangan.
Your Correction