Correct Article 31
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kegiatan Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
