Correct Article 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan atas pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
Your Correction
