Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 MENETAPKAN Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
Your Correction
