Correct Article 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Bupati/wali kota menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Program dan Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
