Correct Article 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Gubernur menyampaikan dokumen penetapan Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian, penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, dan penetapan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.
Your Correction
