Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan atas pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
Your Correction