Correct Article 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian.
(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran selama tidak ada pergantian Kuasa Pengguna Anggaran dan tersedia alokasi anggaran.
Your Correction
