Correct Article 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 MENETAPKAN Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
(3) Penetapan Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya daftar isian pelaksanaan anggaran.
Your Correction
