Correct Article 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Gubernur menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Program dan Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Your Correction
