Correct Article 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Setiap barang yang diperoleh atas pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan menjadi BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan.
(3) Perangkat Daerah melakukan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
