Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan menghasilkan PNBP, PNBP disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction