Correct Article 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan menghasilkan PNBP, PNBP disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
