Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat urusan konkuren. (2) Kegiatan yang bersifat urusan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: a. tanah; b. bangunan; c. peralatan dan mesin; d. jalan; e. irigasi dan jaringan; dan f. barang habis pakai, antara lain: 1. obat-obatan; 2. vaksin; 3. bibit; 4. benih; dan/atau 5. pupuk atau sejenisnya.
Your Correction