Correct Article 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat urusan konkuren.
(2) Kegiatan yang bersifat urusan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
a. tanah;
b. bangunan;
c. peralatan dan mesin;
d. jalan;
e. irigasi dan jaringan; dan
f. barang habis pakai, antara lain:
1. obat-obatan;
2. vaksin;
3. bibit;
4. benih; dan/atau
5. pupuk atau sejenisnya.
Your Correction
