Correct Article 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian, meliputi:
a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
b. nilai tambah dan daya saing industri; dan
c. dukungan manajemen.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rincian Kegiatan dan ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan:
a. format-2, untuk Tugas Pembantuan daerah provinsi; atau
b. format-3, untuk Tugas Pembantuan daerah kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan anggaran dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
a. terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan penugasan; dan/atau
c. gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali penugasan.
Your Correction
