Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian, meliputi: a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; b. nilai tambah dan daya saing industri; dan c. dukungan manajemen. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rincian Kegiatan dan ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan: a. format-2, untuk Tugas Pembantuan daerah provinsi; atau b. format-3, untuk Tugas Pembantuan daerah kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan anggaran dapat dilakukan perubahan, dalam hal: a. terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri; b. gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan penugasan; dan/atau c. gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali penugasan.
Your Correction