Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan Program, Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, saldo kas harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Your Correction