Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Penerimaan dan Pengeluaran dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
