Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) GWPP atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi, terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; dan b. Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar. (3) GWPP atau pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan dokumen: a. penetapan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi; dan b. penetapan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan Program. (4) Dalam hal terjadi penggantian pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi, pejabat pembuat komitmen, dan/atau pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), GWPP atau pejabat yang diberi wewenang menyampaikan penetapan penggantian pejabat kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.
Your Correction