Correct Article 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 MENETAPKAN Perangkat Daerah pelaksana Dekonsentrasi lingkup Kementerian Pertanian.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Pertanian.
Your Correction
