Correct Article 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
GWPP menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Program dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Your Correction
