Correct Article 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif termasuk pelaporan dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
Your Correction
