Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dialokasikan untuk Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.
(2) Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan;
b. fasilitasi;
c. konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. bimbingan teknis;
f. penyuluhan;
g. reviu;
h. monitoring;
i. evaluasi;
j. pemeriksaan;
k. supervisi;
l. survei;
m. pengendalian; dan
n. pelaporan.
Your Correction
