Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dialokasikan untuk Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis. (2) Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; b. fasilitasi; c. konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. bimbingan teknis; f. penyuluhan; g. reviu; h. monitoring; i. evaluasi; j. pemeriksaan; k. supervisi; l. survei; m. pengendalian; dan n. pelaporan.
Your Correction