Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi:
a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
b. nilai tambah dan daya saing industri;
c. pendidikan dan pelatihan vokasi; dan
d. dukungan manajemen.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rincian Kegiatan dan ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anggaran dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri;
b. GWPP tidak melaksanakan pelimpahan kewenangan; dan/atau
c. GWPP mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali pelimpahan kewenangan.
Your Correction
