Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan pembinaan administrasi dan keuangan atas pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (2) Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan pengawasan administrasi dan keuangan atas pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (3) Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Your Correction