Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dikoordinasikan dan dikonsolidasikan oleh sekretariat UAPPA/B-W lingkup Kementerian Pertanian dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UAPPA/B-W Dekonsentrasi dan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan.
Your Correction