Correct Article 35
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dikoordinasikan dan dikonsolidasikan oleh sekretariat UAPPA/B-W lingkup Kementerian Pertanian dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UAPPA/B-W Dekonsentrasi dan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan.
Your Correction
