Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas laporan keuangan dan laporan BMN. (2) Laporan pertanggungjawaban aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan barang milik negara. (3) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Pertanian melalui direktur jenderal/kepala badan pengelola Dana Dekosentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (4) Pelaksanaan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring setiap bulan oleh Kepala Perangkat Daerah pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (5) Laporan pertanggungjawaban aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.
Your Correction