Correct Article 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Laporan pertanggung jawaban aspek manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. pagu anggaran;
b. target volume Keluaran;
c. target indikator Kinerja Keluaran;
d. rencana penarikan dana;
e. realisasi anggaran;
f. realisasi volume Keluaran;
g. realisasi indikator Kinerja Keluaran;
h. progres pekerjaan Keluaran;
i. kendala yang dihadapi; dan
j. saran tindak lanjut.
(2) Progres pekerjaan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berpedoman pada panduan pengukuran realisasi fisik yang ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan yang membidangi Kegiatan dimaksud.
(3) Laporan pertanggungjawaban aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri melalui direktur jenderal/kepala badan pengelola Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(4) Pelaksanaan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara daring oleh Kepala Perangkat Daerah pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian paling lambat minggu pertama bulan berikutnya.
Your Correction
